Cara Membuat Kode Billing CoretaxDJP Pajak Terbaru Mudah - 100% Berhasil
CoretaxDJP Online Pajak merupakan program baru dari pajak.go.id yang memiliki program yang sangat menarik dan mudah bagi pengguna pajak saat ini.Cara pendaftaran CoretaxDJP Online sendiri cukup simpel dan sederhana hanya menggunakan KTP sudah bisa terintegrasi kekeberapa fitur. Membuat kode billing CoretaxDJP sendiri sangat diperlukan untuk melakukan pembayaran yang saat ini sudah terintegrasi langsung payment virtual tanpa perlu konfirmasi lagi ke pajak.go.id.
Membuat kode billing CoretaxDJP Pajak ini Anda harus memilih role yang di tunjuk atau bisa menggunakan role owner untuk Coretax DJP karena nanti akan diminta Passphrase key untuk konfirmasi kode billing.
Berikut langkah - langkah untuk membuat kode billing Pajak CoretaxDJP:
- Pilih menu Surat Pemberitahuan(SPT)
- Pilih Konsep SPT
- Klik tombol Buat Konsep SPT
- Pilih jenis SPT yang akan dilaporankan
- Pilih Periode pelaporan SPT
- Pilih Jenis SPT
- Pilih Save
- Kembali ke Konsep SPT
- Pilih item jenis pajak yang sudah dibuat bisa satu atau banyak
- Pada bagian bawah silahkan centang pernyataan dan klik tombol Bayar dan Lapor
- Masukkan Passphrase pada popup yang muncul
- Klik Simpan maka kode billing akan muncul
- SPT Menunggu Pembayaran
- SPT Dilaporkan
- SPT Ditolak
- SPT Dibatalkan
Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagaimana membuat kode billing CoretaxDJP terbaru di pajak.go.id. Kami akan terus akan update jika ada masukkan dari pajak
Note: pastikan saat mengerjakan CoretaxDJP ini koneksi internet tidak sedang aktifitas tinggi atau usahakan pada jam istirahat atau malam hari untuk menghindari API pajak terputus ketika melalukan load data ke server.