Cara Melihat Denda Pembayaran di CoretaxDJP Pajak Terbaru Wajib Diketahui
Banyak yang tidak tau dimana CoretaxDJP Online memiliki fitur baru terkait denda pajak setiap periode jika pajak Anda memiliki denda. Jika Anda belum mendaftarkan di CoretaxDJP Online silahkan untuk daftar terlebih dahulu CoretaxDJP karena sangat membantu sekali dalam monitoring pajak personal ataupun perusahaan.
Setiap wajib pajak harus memahami bagaimana pengisiam di CoretaxDJP baik ebupot, spt, atau membuat konsep spt untuk memastikan kedepannya tidak ada denda pada pembayaran pajak. Fitur denda pajak ini sebelumnya tidak ada tapi pada versi CoretaxDJP ini kita bisa melihat denda - denda yang muncul jika ada.
Pembayaran CoretaxDJP
Denda disini biasanya muncul ketika belum terjadi pembayaran atau telat dalam membuat kode billing untuk dilakukan pembayaran. Kami sarankan untuk selalu membayar setiap bulan atau tahun agar tidak terjadi denda.
Berikut langkah - langkah cara melihat denda pembayaran di CoretaxDJP Online Pajak terbaru:
- Buka aplikasi coretaxdjp.pajak.go.id
- Silahkan login menggunakan akun wajib pajak atau badan usaha jika belum dibuat role akses silahkan buat role akses.
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih sub menu Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak
- Jika ada denda pada tabel Kode Billing Tagihan Pajak akan muncul Nilai Sisa
- Pilih checkbox untuk membuat kode billing denda Nilai Sisa
- Isi jumlah amount yang ingin dibayar jika Anda memiliki Saldo atau deposit akan otomatis dipotong
- Klik tombol Buat Kode Billing dibagian kanan atas
- Masukkan Passphrase
- Klik Simpan secara otomatis akan dibuatkan kode billing